BUMKamp Mitra Permai Mandiri Kampung Sabak Permai, Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
BUMKamp Mitra Permai Mandiri Kampung Sabak Permai,
Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
BUMKamp
atau Badan Usaha Milik Kampung merupakan lembaga keuangan mikro yang berperan
secara langsung untuk memberikan dukungan peningkatan kondisi ekonomi masyarakat
melalui pemberian pinjaman modal usaha untuk memberdayakan dan mengembangkan
usaha-usaha yang ada di kampung. Sabak Permai merupakan salah satu kampung di
kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak yang memiliki lembaga ini dengan nama BUMKamp
Mitra Permai Mandiri.
BUMKamp
Mitra Permai Mandiri yang dipimpin oleh bapak Edi Saputra awalnya bernama UED-SP
Mitra Permai Mandiri yang didirikan pada tanggal 1 mei 2013 namun seiring
perkembangannya, UED-SP berubah menjadi Badan Usaha Milik Kampung pada tanggal
03 Desember 2015. Saat ini BUMKamp Mitra Permai Mandiri telah memiliki 193
pemanfaat. (Waaawww) Keren bukan?
Dana
awal pada saat berdirinya lembaga ini adalah sekitar 500 juta yang didapatkan
dari pemerintahan provinsi dengan 9 Tahap Pencairan di akhir September dan di
awal oktober sudah mulai pengembalian dari nasabah. Hingga saat ini terhitung
sudah 3 milyar dana yang dikelolah oleh BUMKamp Mitra Permai Mandiri. (Hmmm Keren yaa….) Dana tersebut di
berikan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha yang
dimiliki. BUMKamp Mitra Permai Mandiri sudah membantu berbagai usaha yang
dimiliki warga seperti : Pengusaha tahu, pengusaha sawit, pedagang dan masih
banyak lagi.
Pembayaran
nasabah dilakukan setiap bulannya dengan bunga 1,5 % dari peminjaman. Bunga 1,5
% yang diterima oleh BUMKamp dimanfaatkan kembali untuk masyarakat dalam bentuk
doorprize, dana sosial, APBKamp. Doorprize akan dibagikan pada acara musyawarah
pertanggungjawaban yang diselenggarakan tiap akhir tahun. Dana sosial pada
tahun 2017 diberikan kepada anak yatim sedangkan tahun 2018 diserahkan kepada
ibu yasinan.
Laba
yang diperoleh diakumulasikan per tahun. Namun pada tahun 2018 laba BUMKamp
Sabak Permai menurun karena terjadi penunggakan pembayaran oleh nasabah.
Nasabah yang sudah menunggak pembayaran akan didatangi oleh pengurus BUMKamp
dengan menanyakan alasan menunggak pembayaran. Nasabah yang meminjam di BUMKamp
harus memiliki jaminan berupa surat tanah desa. Penunggakan per hari dikenakan
biaya Rp.2000/hari atau Rp.50.000/bulan.
Uang
simpanan BUMKamp ketika habis akan cair jika nasabah membayar pinjaman. BUMKamp
Sabar Permai membuka jasa menabung tanpa bunga. Bagaimana? Sudah jelas bukan?
BUMKamp lembaga yang membantu masyarakat? Butuh modal? Ayo datang ke BUMKamp ?
mau nabung juga bisa loo… tapi jangan lupa jangan sampai terjadi pengunggakan,…
Sekian
dulu,, Salam Ekonomi,, KUKERTA SABAK PERMAI
Komentar
Posting Komentar